Selasa, 10 Mei 2011

Makalah tentang anak dan kekerasan terhadap anak

BAB.I
LATAR BELAKANG

 PENGERTTIAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
            Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Seorang anak juga wajib dilindungi dan dijaga kelangsungan hidupnya, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
            kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya.
            Kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa/anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhnya, yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian. dan kekerasan seperti ini bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. 
Kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan dan penganiyayaan.) yang menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain.  Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan. Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental.  Kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik,  dan mental si anak itu sendiri.
            Alkitab tidak mengizinkan atau membenarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Sebaliknya, Perjanjian Baru menekankan perilaku yang bukan merupakan tindak kekerasan terutama terhadap darah dagingnya sendiri. kepada Para ayah diperintahkan untuk "... janganlah sakiti hati anakmu, supaya jangan tawar hatinya" (Kolose 3:21).
Berdasarkan Undang-undang,  Perlindungan Anak didalam UUD 1945 dalam amandemen kedua pasal 28b (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada amandemen pasal 28c (2) juga dinyatakan bahwa “Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya…”. Mandat konstitusi ini diterjemahkan ke dalam UU No. 23 tahun 2002 yang keseluruhannya mengakui hak-hak anak sebagaimana yang disepakati oleh masyarakat internasional melalui ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-hak Anak, mengatur mekanisme perlindungan anak, serta mengkriminilisasi perbuatan-perbuatan yang merugikan anak.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perlakuan baik secara fisik maupun pisikis yang berakibat penderitaan terhadap anak. Pelanggaran terhadap hak anak dewasa ini semakin tidak terkendali dan mengkhawatirkan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Tantangan dan penderitaan yang dialami anak-anak masih belum berakhir. Kekerasan terhadap anak, baik fisik dan pisikisnya,

RUMUSAN MASALAH
            Didalam rumusan masalah ini, penulis mengemukakan perumusan masalah “ Apakah dampak yang akan diterima sianak atas kekerasan yang dieritanya secara terus – menerus dan factor apa saja yang melatar belakangi kekerasan tersebut ?......”berdasarkan perumusan masalah tersebut, penulis ingin menjelaskan bahwa betapa besar dampak yang akan diterima sianak atas kekerasan yang dideritanya secara terus menerus dan penuilis juga ingin menjelaskan apa sebenarnya faktor-faktor yang mendasari kekerasan terhadap anak-anak terebut.
Secara pembelajaran agama Kristen suatu kekerasan yang dilakukan terhadap anak merupakan suatu pelanggaran dan kesalahan yang sangat patal akibatnya. sebab, didalam Alkitab perjanjian baru ( PB )  selalu  menekankan perilaku yang bukan merupakan tindak kekerasan. Yesus tidak hanya menghukum pembunuh saja, tetapi juga orang yang marah terhadap orang lain (Matius 5:21-23). Melalui Khotbah di Bukit, Yesus mengajarkan, "Jangan menghakimi," atau sebaliknya kita akan dihakimi oleh kesalahan dan kelemahan kita sendiri (Matius 7:1-5). maka pada dasarnya kekrasan sangat tidak disenangi oleh Allah. apalagi hal yang menyangkut kekerasan terhadap anak jelas sangat tidak disetujui didalam kekristenan.
Dari semua kekerasan yang ada didalam rumusan masalah ini, dapat dijelaskan bahwa ada salah satu atau beberapa masalah yang bisa dikatakan sebagai dasar dari adanya tindakan kekerasan pada anak. slaha satunya :” orang tua sedang mengalami stres terhadap pekerjaan dikantor ataupun diluar tempat kerjanya, terus semua stress tersebut dilampiaskan kepada sianak disaat sianak sedang bikin ulah terhadap orang tuanya”. maka,dari hal seperti ini bisa dijadikan salah satu factor yang secara spontan menimbulkan emosi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

TUJUAN
Tujuan penelitian yang dimaksud, ialah :
a.    menjelaskan tentang adanya dampak yang akan diderita sianak atas kekerasan yang diterimanya.
b.    mencari tau factor utama yang menjadi dasar kekerasan tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar